Konflik Rusia Vs Ukrania Bisa Picu Perang Dunia III
Jum'at, 25 Februari 2022 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpendapat, karakteristik Rusia haruslah dibedakan ketimbang dua negara lain yakni Korea Utara dan Iran yang masih amat bergantung pada negara lain. "Rusia akan dibantu oleh sekutu-sekutunya, bahkan oleh China yang melihat potensi keuntungan secara finansial," jelasnya.
Dia mengatakan, penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tak membuahkan hasil. Pasalnya, di dalam organisasi tersebut Rusia merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto.
Baca: Tak Setuju Negaranya Serang Ukraina, Ribuan Warga Rusia Demo Tolak Perang
Lebih lanjut dia mengatakan, apa pun draf resolusi yang bertujuan untuk melumpuhkan Rusia secara militer pastilah akan ditolak menggunakan hak veto oleh Rusia. "Satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB," tuturnya.
Hal itu dikarenakan, dalam Majelis Umum PBB semua negara tidak memiliki hak veto dan semua anggota memiliki satu suara yang sama. Dia menjelaskan, dalam sejarahnya Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian.
Dia mengungkapkan pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace. "Dalam resolusi itu dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan tidak digubris, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata," katanya.
Dia mengatakan, penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tak membuahkan hasil. Pasalnya, di dalam organisasi tersebut Rusia merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto.
Baca: Tak Setuju Negaranya Serang Ukraina, Ribuan Warga Rusia Demo Tolak Perang
Lebih lanjut dia mengatakan, apa pun draf resolusi yang bertujuan untuk melumpuhkan Rusia secara militer pastilah akan ditolak menggunakan hak veto oleh Rusia. "Satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB," tuturnya.
Hal itu dikarenakan, dalam Majelis Umum PBB semua negara tidak memiliki hak veto dan semua anggota memiliki satu suara yang sama. Dia menjelaskan, dalam sejarahnya Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian.
Dia mengungkapkan pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace. "Dalam resolusi itu dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan tidak digubris, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata," katanya.
Lihat Juga :