Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tanah Munjul
Kamis, 24 Februari 2022 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Yoory C Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut Sarana Jaya Kini Dicopot Anies Gara-gara Dugaan Korupsi
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Adapun, hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Baca juga: Yoory C Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut Sarana Jaya Kini Dicopot Anies Gara-gara Dugaan Korupsi
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Adapun, hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Lihat Juga :