Hari Ini, Mantan Bos Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kamis, 24 Februari 2022 - 06:20 WIB
loading...
Hari Ini, Mantan Bos...
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Yoory akan divonis atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment ( DP ) nol rupiah.

Sidang putusan terhadap Yorry akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan untuk Yorry rencananya dibacakan oleh hakim sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut agar dihukum enam tahun dan delapan bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun



Jaksa meyakini Yoory Pinontoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia diyakini terbukti telah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Yoory yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved