Hari Ini, Mantan Bos Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Korupsi Tanah Munjul
Kamis, 24 Februari 2022 - 06:20 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Yoory akan divonis atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment ( DP ) nol rupiah.
Sidang putusan terhadap Yorry akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan untuk Yorry rencananya dibacakan oleh hakim sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut agar dihukum enam tahun dan delapan bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Sidang putusan terhadap Yorry akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan untuk Yorry rencananya dibacakan oleh hakim sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut agar dihukum enam tahun dan delapan bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Lihat Juga :