Hari Ini, Mantan Bos Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kamis, 24 Februari 2022 - 06:20 WIB
loading...
Hari Ini, Mantan Bos Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Korupsi Tanah Munjul
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). Yoory akan divonis atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment ( DP ) nol rupiah.

Sidang putusan terhadap Yorry akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan untuk Yorry rencananya dibacakan oleh hakim sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut agar dihukum enam tahun dan delapan bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.





Jaksa meyakini Yoory Pinontoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia diyakini terbukti telah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Yoory yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.



Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)