Langkah Parpol Non-Parlemen Gugat PT 0% Bakal Ditentukan Hasil Putusan MK Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah partai politik non-parlemen untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0% akan ditentukan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (24/2/2022) besok.
Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama. "Jadi apa pun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," ujar Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol non-parlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.
Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol non-parlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.
Pria yang akrab disapa HT ini mengatakan bahwa keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019 kemarin. Sehingga, dengan alasan inilah parpol non-parlemen akan tetap melayangkan gugatan jika gugatan sebelumnya ditolak. Baca juga: Parpol Non-Parlemen Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 0% ke MK
"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voter yang terwakili di sini," terangnya.
Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama. "Jadi apa pun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," ujar Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol non-parlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.
Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol non-parlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.
Pria yang akrab disapa HT ini mengatakan bahwa keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019 kemarin. Sehingga, dengan alasan inilah parpol non-parlemen akan tetap melayangkan gugatan jika gugatan sebelumnya ditolak. Baca juga: Parpol Non-Parlemen Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 0% ke MK
"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voter yang terwakili di sini," terangnya.
(kri)