Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib, Istana: Upaya Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Data Nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta sekitar 14%.
“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” ungkap Moeldoko.
Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian dan lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.
“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” ungkap Moeldoko.
Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian dan lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.
(cip)
Lihat Juga :