Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib, Istana: Upaya Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat wajib adalah upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup rakyat Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses fasilitas dan layanan publik adalah upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup rakyat Indonesia.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Baca juga: Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya, terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jamaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Baca juga: Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya, terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jamaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Lihat Juga :