Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib, Istana: Upaya Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Soal BPJS Kesehatan...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat wajib adalah upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup rakyat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses fasilitas dan layanan publik adalah upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup rakyat Indonesia.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.



Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya, terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jamaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.



Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Data Nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta sekitar 14%.

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” ungkap Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian dan lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Penerapan EBT di Perdesaan...
Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik
Baznas Periksa Kesehatan...
Baznas Periksa Kesehatan Warga Korban Banjir di Jaksel dan Jaktim
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
DPR Dengar Banyak Pasien...
DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Rekomendasi
102.925 Pengunjung Serbu...
102.925 Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Jalanan Macet!
Trump Permudah Aturan...
Trump Permudah Aturan Ekspor Senjata, Dunia Terancam Perang Besar?
350.000 Kendaraan Padati...
350.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak, Arus Balik Meningkat Akhir Pekan
Berita Terkini
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
23 menit yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
30 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
3 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
3 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
5 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi: Vaksin Meningitis...
Arab Saudi: Vaksin Meningitis Kini Tak Jadi Syarat Wajib Umrah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved