Persulit Masyarakat, Inpres 1 /2022 tentang Optimalisasi JKN Diminta Dievaluasi
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:15 WIB
loading...
ITW meminta pemerintah mengevaluasi Inpres Nomor 1 /2022 yang mewajibkan pemohon SIM dan SKCK menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta pemerintah merespons keeinginan sebagian besar masyarakat agar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dievaluasi. Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyatakan kebijakan yang diterapkan saat masyarakat yang mulai bangkit akibat pandemi Covid-19 itu tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) di Polri. Kendati kepeserrtaan BPJS daam UU Nomor 24/2011 dinyatakan bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
”Justru kepesertaan BPJS itu kewajiban pemerintah demi melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa,” ujar Edison daam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Menurut Edison, aturan ini mempersulit layanan bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta asuransi di luar BPJS. ”Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?” kata dia.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyatakan kebijakan yang diterapkan saat masyarakat yang mulai bangkit akibat pandemi Covid-19 itu tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) di Polri. Kendati kepeserrtaan BPJS daam UU Nomor 24/2011 dinyatakan bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
”Justru kepesertaan BPJS itu kewajiban pemerintah demi melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa,” ujar Edison daam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Menurut Edison, aturan ini mempersulit layanan bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta asuransi di luar BPJS. ”Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?” kata dia.
Lihat Juga :