Persulit Masyarakat, Inpres 1 /2022 tentang Optimalisasi JKN Diminta Dievaluasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Persulit Masyarakat, Inpres 1 /2022 tentang Optimalisasi JKN Diminta Dievaluasi
ITW meminta pemerintah mengevaluasi Inpres Nomor 1 /2022 yang mewajibkan pemohon SIM dan SKCK menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta pemerintah merespons keeinginan sebagian besar masyarakat agar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dievaluasi. Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyatakan kebijakan yang diterapkan saat masyarakat yang mulai bangkit akibat pandemi Covid-19 itu tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) di Polri. Kendati kepeserrtaan BPJS daam UU Nomor 24/2011 dinyatakan bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.

”Justru kepesertaan BPJS itu kewajiban pemerintah demi melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa,” ujar Edison daam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (23/2/2022).



Menurut Edison, aturan ini mempersulit layanan bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta asuransi di luar BPJS. ”Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?” kata dia.

Edisn mengaku tidak melihat satu pun amanat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program JKN seperti tertuang dalam Inpres 1/2022. UU 22/2009 hanya menyaratkan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM.



“ITW patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi dibalik kebijakan yang secara kasat mata terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Apakah itu upaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara sepintas terlihat legal dan sah tetapi tanpa dasar yang kuat?” kata Edison.

Menurut dia, saat ini semestinya pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan. Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai UU Nomor 22/2009.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)