Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD

Rabu, 23 Februari 2022 - 04:21 WIB
loading...
A A A
Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"(Brigjen JT) Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.

Saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya.

Berikut pernyataan Brigjen Junior yang meminta permohonan maaf melalui sepucuk surat:

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar, SIP, MM (Pati Sus Kasad) bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD). Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022. Saya mengalami kambuh GARD pada Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang (tadi malam) mengalami kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selain itu, saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman.

Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun jadi memasuki usia pensiun.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)