Aturan Baru Visa Turis Masuk Indonesia, Hotel dan Travel Jadi Penjamin
Rabu, 23 Februari 2022 - 01:54 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf, serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Lihat Juga :