Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April 2022
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Seluas 256.142 Hektare, Ini Cakupan Wilayahnya
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Seluas 256.142 Hektare, Ini Cakupan Wilayahnya
Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
(abd)
Lihat Juga :