Soal Polemik JHT, Istana: Permenaker Muncul untuk Menghindari Tumpang Tindih

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:54 WIB
loading...
Soal Polemik JHT, Istana:...
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko terbitnya Permenaker JHT untuk menghindari tumpang tindih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun ada juga yang melihat alasan pentingnya JHT cair diusia pekerja saat tidak lagi produktif.

Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).



Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP. Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.



Moeldoko meminta masyarakat agar tak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat. Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)