LPSK Berikan Kompensasi Rp6,1 Miliar untuk 43 Korban Terorisme Poso, Bom Bali I, dan II
Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Namun, Hasto mengingatkan masih ada korban terorisme sebelum 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi sebagaimana dipersyaratkan UU No. 5 Tahun 2018. Oleh karena itu, ada beberapa masukan untuk mencari solusi, khususnya dalam hal regulasi guna mengakomodasi pemberian hak bagi korban peristiwa terorisme sebelum tahun 2002. “Untuk KTML saja masih ada yang belum berhasil kita jangkau. Nanti, akan kita diskusikan bersama DPR dan pemerintah untuk mencarikan solusinya,” imbuh Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah. “Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Namun, Hasto mengingatkan masih ada korban terorisme sebelum 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi sebagaimana dipersyaratkan UU No. 5 Tahun 2018. Oleh karena itu, ada beberapa masukan untuk mencari solusi, khususnya dalam hal regulasi guna mengakomodasi pemberian hak bagi korban peristiwa terorisme sebelum tahun 2002. “Untuk KTML saja masih ada yang belum berhasil kita jangkau. Nanti, akan kita diskusikan bersama DPR dan pemerintah untuk mencarikan solusinya,” imbuh Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah. “Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
Lihat Juga :