Jenderal Andika Bicara Pelanggaran Prajurit TNI: Tidak Ada Penyelesaian Selain Proses Hukum

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:33 WIB
loading...
Jenderal Andika Bicara Pelanggaran Prajurit TNI: Tidak Ada Penyelesaian Selain Proses Hukum
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan tim hukum TNI terkait tindak lanjut setiap kasus personel TNI yang melakukan pelanggaran. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan tim hukum TNI terkait tindak lanjut setiap kasus prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Laporan mencakup pelanggaran ringan hingga berat dari tiap wilayah di Indonesia.

Andika meminta kepada jajaran itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap prajurit bila dinyatakan melanggar hukum.

"Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan oleh Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) kita cek semuanya. Jangan ada yang kemudian tak dimasukan dalam daftar gara-gara hukuman disiplin," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Jumat (18/2/2022).



Dia menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. Kendati demikian, Andika tak menyebut detail kasus apa yang dimaksud.

"Saya hanya titip nanti begitu rencana penuntutan, saya ingin maksimal itu yang melakukan penusukan langsung itu kebangetan itu, itu kejam sekali," katanya.

Dia menyebut, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan. Sebab, hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera.

Baca juga: Pelanggaran HAM Paniai, Jenderal Andika Persilakan Prajurit TNI Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Andika memastikan, seluruh tahapan penanganan kasus personel TNI dari tiga matra akan dilaporkan secara rinci dan berkala oleh tim hukum TNI. Oleh karenanya, jajaran di Oditurat Militer dan penyidik agar teliti dalam menangani kasus.

"Jangan sampai Odmil dengan penyidik itu terkecoh, harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," tuturnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8731 seconds (0.1#10.140)