RUU HIP Menuai Kontroversi, Pemerintah Diminta Mengusut Pihak Memulai Inisiatif
Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:02 WIB
loading...
RUU HIP menuai kontroversi di kalangan masyarakat, salah satu yang menyatakan penolakan keras adalah organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar yang berdiri di Banten sejak tahun 1916. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai kontroversi di kalangan masyarakat, salah satu yang menyatakan penolakan keras adalah organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar yang berdiri di Banten sejak tahun 1916. RUU HIP tersebut dinilai sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, RUU ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Karena itu harus distop dan dibuang,” ujar Ketua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan resmi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final)
Lebih lanjut diterangkan, dalam RUU HIP ini nyata-nyata tidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Menurut KH Irsyad, hal ini sebuah kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan fakta sejarah tentang kebrutalan PKI dan sekaligus pintu masuk untuk kembali menghidupkan komunisme.
“Kami akan berjihad menggagalkan upaya kebangkitan komunisme ini, apa pun taruhannya," ucapnya.
RUU ini (Pasal 3) juga berusaha mereduksi Pancasila menjadi trisila dan gotong royong. Hal ini juga dinilai sangat berbahaya karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila sudah mengakar kuat dan melembaga di masyarakat Indonesia dengan berbagai manifestasinya. Mereduksi Pancasila sama artinya dengan menghilangkan nilai-nilai tertentu dari Pancasila, sehingga Pancasila menjadi tidak utuh lagi.
“Ketuhanan yang Maha Esa tidak bisa direpresentasikan oleh gotong royong, sebab Ketuhanan itu menyangkut keyakinan agama yang hadir di masyarakat Indonesia," paparnya.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, RUU ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Karena itu harus distop dan dibuang,” ujar Ketua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan resmi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final)
Lebih lanjut diterangkan, dalam RUU HIP ini nyata-nyata tidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Menurut KH Irsyad, hal ini sebuah kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan fakta sejarah tentang kebrutalan PKI dan sekaligus pintu masuk untuk kembali menghidupkan komunisme.
“Kami akan berjihad menggagalkan upaya kebangkitan komunisme ini, apa pun taruhannya," ucapnya.
RUU ini (Pasal 3) juga berusaha mereduksi Pancasila menjadi trisila dan gotong royong. Hal ini juga dinilai sangat berbahaya karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila sudah mengakar kuat dan melembaga di masyarakat Indonesia dengan berbagai manifestasinya. Mereduksi Pancasila sama artinya dengan menghilangkan nilai-nilai tertentu dari Pancasila, sehingga Pancasila menjadi tidak utuh lagi.
“Ketuhanan yang Maha Esa tidak bisa direpresentasikan oleh gotong royong, sebab Ketuhanan itu menyangkut keyakinan agama yang hadir di masyarakat Indonesia," paparnya.
Lihat Juga :