Mendagri Ungkap Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan 4 Hal Ini, Salah Satunya Mutasi

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:17 WIB
loading...
Mendagri Ungkap Pj Kepala...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

"Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda. "Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ," katanya.



Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.

"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)