Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal, Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Ia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.
Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan.
"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Ia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.
Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan.
"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :