Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:35 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pajak...
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka . Kali ini lewat jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Viral Pemuda Belagak Kere Pakai Sandal Jepit Bawa Duit Rp300 Juta di Kresek, Ini Komentar Ditjen Pajak

KPK menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. Uang hasil suapnya itu kemudian diduga sengaja disembunyikan atau disamarkan

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Penyidik bakal kembali memanggil para saksi untuk melengkapi bukti pencucian uang Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji serta rekannya, Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Keduanya terbukti menerima suap dari para wajib pajak hasil rekayasa nilai pajak.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Adapun, uang suap Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved