Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:35 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pajak...
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka . Kali ini lewat jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Viral Pemuda Belagak Kere Pakai Sandal Jepit Bawa Duit Rp300 Juta di Kresek, Ini Komentar Ditjen Pajak

KPK menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. Uang hasil suapnya itu kemudian diduga sengaja disembunyikan atau disamarkan

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Penyidik bakal kembali memanggil para saksi untuk melengkapi bukti pencucian uang Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji serta rekannya, Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Keduanya terbukti menerima suap dari para wajib pajak hasil rekayasa nilai pajak.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Adapun, uang suap Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Rekomendasi
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved