Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong

Senin, 14 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Wakil Ketua PN Surabaya...
Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa terkait penunjukan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Fotodok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Jumat (11/22/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Penyidik mendalami keterangan Dju terkait asal usul penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai hakim yang memegang atau menyidangkan gugatan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Di mana, gugatan tersebut berujung rasuah. Hakim Itong diduga menerima suap terkait pengurusan perkara itu.

"Dju Johnson Mira Mangngi S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).



Selain Wakil Ketua PN Surabaya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, tiga orang Advokat, Michael Christ Harianto; Yeremias Jeri Susilo; dan Lilia Mustika Dewi; serta Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana. Mereka didalami soal proses persidangan gugatan PT SGP.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik juga mendalami soal awal mula permohonan pembubaran PT SGP hingga adanya aliran uang dugaan suap untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam mengurus gugatan tersebut. Penyidik mendalami hal itu lewat dua saksi yakni, H Mahmud Ali Zain dan H Abdul Majid.

"Mahmud Ali Zain (Wiraswasta) dan Abdul Majid (Wiraswasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

https://nasional.sindonews.com/read/681873/13/kpk-perpanjang-masa-tahanan-hakim-nonaktif-pn-surabaya-itong-isnaeni-1644447743

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0679 seconds (0.1#10.140)