Partai Ummat Beri Pendampingan Hukum kepada RH yang Ditangkap Densus 88
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Mustofa menyampaikan bahwa setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pimpinan pusat. "Oleh karenanya, akan kita dampingi dan dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999.
Baca juga: Partai Ummat Belum Akan Nonaktifkan RH, Kader yang Ditangkap Densus 88
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999.
Baca juga: Partai Ummat Belum Akan Nonaktifkan RH, Kader yang Ditangkap Densus 88
(abd)
Lihat Juga :