Partai Ummat Beri Pendampingan Hukum kepada RH yang Ditangkap Densus 88

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:17 WIB
loading...
Partai Ummat Beri Pendampingan Hukum kepada RH yang Ditangkap Densus 88
Juru Bicara DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyampaikan bahwa setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pimpinan pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Ummat memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kadernya, RH yang ditangkap Detasemen khusus ( Densus) 88 beberapa hari lalu karena dugaan terlibat aksi terorisme. RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Bengkulu.

Juru Bicara DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyampaikan bahwa partainya sejak awal berdiri sudah mengingatkan pada seluruh kader agar berhati-hati terkait terorisme. Menurutnya, perjuangan Ummat sangat berat karena banyak mata di sana-sini memelototi perjuangan siapa pun.

"Apalagi, partai politik yang membawa nama Islam. Bisa saja kapan saja dikait-kaitkan dengan terorisme, radikalisme, maupun intoleransi. Namun bisa saja pengaitan itu benar, bisa juga salah," kata Mustofa kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022).



Oleh karena itu, kata dia, Partai Ummat akan bekerja sama dengan ormas atau organisasi lain yang mana RH menjadi pengurus di dalamnya. Sebab, dia melihat RH aktif di banyak Ormas Islam yang sudah dikenal baik.

Di sisi lain, Mustofa menyampaikan bahwa setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pimpinan pusat. "Oleh karenanya, akan kita dampingi dan dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," ujarnya.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999.

Baca juga: Partai Ummat Belum Akan Nonaktifkan RH, Kader yang Ditangkap Densus 88
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)