Candi Prambanan dan Borobudur Resmi Bisa Digunakan untuk Ibadah Umat Hindu dan Buddha
Minggu, 13 Februari 2022 - 17:33 WIB
loading...
Umat Hindu melakukan sembahyang bersama sebagai bagian upacara Angayubagia di depan Candi Siwa, Prambanan, Jumat (11/2/2022). FOTO/KEMENAG
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemerintah menyepakati Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan Hindu dan Buddha. Umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani secara luring oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Pendopo Komplek Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (11/2/2022). Penandatangannya disaksikan secara daring melalui sambungan Zoom oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Plt Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kemenag, Komang Sri Marheni hadir secara luring bersama Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Koordinator Staf Khusus Presiden AA GN Ari Dwipayana, dan Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, Tokoh Hindu Nyoman Warta, Untung Waluyo, Anak Agung Ketut Darmaja, dan Anak Agung Ngurah Wirawan.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur dimanfaatkannya dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani secara luring oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Pendopo Komplek Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (11/2/2022). Penandatangannya disaksikan secara daring melalui sambungan Zoom oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Plt Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kemenag, Komang Sri Marheni hadir secara luring bersama Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Koordinator Staf Khusus Presiden AA GN Ari Dwipayana, dan Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, Tokoh Hindu Nyoman Warta, Untung Waluyo, Anak Agung Ketut Darmaja, dan Anak Agung Ngurah Wirawan.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur dimanfaatkannya dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan.
Lihat Juga :