IPW Desak Propam Polri Periksa Kapolda Jateng terkait Kasus Wadas

Minggu, 13 Februari 2022 - 01:16 WIB
loading...
IPW Desak Propam Polri...
IPW mendesak agar Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa tindakan polisi yang sewenang-wenang menangkap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus diusut. IPW meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot keduanya.

"Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Sugeng, dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Menurutnya, hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.

"Disebutkan: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.



Bahkan, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah," ungkapnya.

Kendati sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, namun kata dia peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.

"Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut," kata dia.

"Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan," lanjutnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
IPW Usul Polri Tes Psikologi...
IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
Jalani Sidang Etik Hari...
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Irjen Ribut Hari Wibowo...
Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda
Profil Irjen Pol Ribut...
Profil Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jateng yang Jadi Sorotan Publik Gara-gara Band Sukatani
Rekomendasi
IHSG Dibuka Hijau, Kembali...
IHSG Dibuka Hijau, Kembali ke Level 6.000-an
Dewi Yull Hadiri Pemakaman...
Dewi Yull Hadiri Pemakaman Ray Sahetapy, Sampaikan Pesan Haru dan Bijak
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Berita Terkini
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
20 menit yang lalu
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
49 menit yang lalu
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
1 jam yang lalu
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
1 jam yang lalu
Respons Bahlil Lahadalia...
Respons Bahlil Lahadalia soal Pertemuan Prabowo dan Megawati
2 jam yang lalu
PDIP Sebut Megawati...
PDIP Sebut Megawati Banyak Bicara Hal Bersifat Pribadi dengan Prabowo
3 jam yang lalu
Infografis
Irlandia Dukung Kasus...
Irlandia Dukung Kasus Genosida Gaza, Israel Tutup Kedubesnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved