Partai Perindo - LPKPK Kawal Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kediri
Sabtu, 12 Februari 2022 - 20:37 WIB
loading...
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bekerja sama dengan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri menegakkan hak perempuan korban pelecehan seksual. Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) bekerja sama dengan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri menegakkan hak perempuan korban pelecehan seksual. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kediri menjadi salah satu yang disorot.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan akan mengawal korban berinisial NPE sampai kejadian tersebut diusut tuntas pihak kepolisian. "Siapapun yang menangani kasus ini harus berpihak terhadap UUD perlindungan perempuan dan anak Indonesia yang saat ini kita lihat masih belum nampak," ujar Jeannie saat diwawancarai langsung MPI dalam konferensi pers Partai Perindo, Sabtu (12/2/2022).
Dia mengungkapkan kejadian bejat tersebut dilakukan oleh sembilan orang pelaku, yang empat di antaranya adalah teman ayah korban. "Empat orang adalah teman bapak korban, dan kelima orang sisanya merupakan orang lain yang dilakukan di tiga tempat yang berbeda," katanya.
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan akan mengawal korban berinisial NPE sampai kejadian tersebut diusut tuntas pihak kepolisian. "Siapapun yang menangani kasus ini harus berpihak terhadap UUD perlindungan perempuan dan anak Indonesia yang saat ini kita lihat masih belum nampak," ujar Jeannie saat diwawancarai langsung MPI dalam konferensi pers Partai Perindo, Sabtu (12/2/2022).
Dia mengungkapkan kejadian bejat tersebut dilakukan oleh sembilan orang pelaku, yang empat di antaranya adalah teman ayah korban. "Empat orang adalah teman bapak korban, dan kelima orang sisanya merupakan orang lain yang dilakukan di tiga tempat yang berbeda," katanya.
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Lihat Juga :