Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan di Penjara
Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:10 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, kemarin. Aco diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ( PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Demokrat tersebut dilakukan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata Ali, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya. "Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Syamsudin alias Aco dilakukan penahanan. Namun, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Aco terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: 4 Fakta Nur Afifah Balqis, Politikus 24 Tahun yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Penajam Paser Utara
Penyidik juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud lewat sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah.
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Demokrat tersebut dilakukan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata Ali, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya. "Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Syamsudin alias Aco dilakukan penahanan. Namun, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Aco terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: 4 Fakta Nur Afifah Balqis, Politikus 24 Tahun yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Penajam Paser Utara
Penyidik juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud lewat sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah.
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Lihat Juga :