DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:00 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai aparat TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama. Karena itu, sudah sewajarnya masa kedinasan TNI dan Polri disamakan.
Hal ini disampaikan Al Muzzammil Yusuf menanggapi adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri. Masa dinas Polri disamaratakan 58 tahun dan bisa dimaksimalkan hingga 60 tahun, sementara masa dinas TNI dibagi dua yakni 53 tahun bagi bintara dan tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.
"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yg menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," kata Al Muzzammil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/2/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini tak mempermasalahkan jika gugatan dilayangkan terkait masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jika gugatan ini diterima, maka masa jabatan Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Al Muzzammil Yusuf menanggapi adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri. Masa dinas Polri disamaratakan 58 tahun dan bisa dimaksimalkan hingga 60 tahun, sementara masa dinas TNI dibagi dua yakni 53 tahun bagi bintara dan tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.
"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yg menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," kata Al Muzzammil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/2/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini tak mempermasalahkan jika gugatan dilayangkan terkait masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jika gugatan ini diterima, maka masa jabatan Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.
Lihat Juga :