2 Anggota Polri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Jum'at, 11 Februari 2022 - 08:23 WIB
loading...
2 Anggota Polri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 anggota Polri telah diperiksa Jampidsus sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua anggota Polri diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada 2014. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil laporan Tim Terpadu Investigasi.

"Melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022) malam.

Leonard menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada dua hari yakni pada Rabu dan Kamis (9-10/2/2022). Pemeriksaan pada Rabu terhadap seorang anggota polisi untuk mencari tahu tentang proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan Tim Terpadu Investigasi.



Selanjutnya, Kamis juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari polisi untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan identitas dan rincian pemeriksaan para saksi tersebut. Dia menyebut identitas tidak dapat diungkap demi kepentingan penyidik. "Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta," imbuh Leonard.

Adapun secara total jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 39 orang, yakni 6 dari sipil, 15 polisi, dan 18 TNI. Dalam mengungkap HAM Berat Kejagung menerjunkan tim terdiri atas 22 jaksa senior pada Desember lalu. Penyidikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai masih terus berproses.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2450 seconds (0.1#10.140)