Kuasa Hukum Berharap KPK Bisa Ungkap Siapa Saja Penerima Korupsi Kasus PT DI
Sabtu, 13 Juni 2020 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dugaan proyek fiktif, Arief selaku kuasa hukum juga merasa kaget karena menurut keterangan kliennya sudah menjalankan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan permintaan salah satu customer untuk Kemenhan dan swasta.
"Dan setiap pekerjaan yang dikerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan di laporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebskan dari tangung jawab dalam RUPS sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," paparnya.
"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," sambungnya. (Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun )
KPK menetapkan Budi dan Irzal sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan setiap pekerjaan yang dikerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan di laporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebskan dari tangung jawab dalam RUPS sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," paparnya.
"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," sambungnya. (Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun )
KPK menetapkan Budi dan Irzal sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :