Kuasa Hukum Berharap KPK Bisa Ungkap Siapa Saja Penerima Korupsi Kasus PT DI

Sabtu, 13 Juni 2020 - 03:05 WIB
loading...
Kuasa Hukum Berharap...
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar.

Kuasa Hukum Dirut PT DI Budi Santoso, Muhammad Arief Sulaiman menghormati keputusan KPK usai menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dirinya meminta KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. (Baca juga: KPK Langsung Tahan Eks Dirut dan Mantan Direktur Niaga PT DI)

"Klien kami menghormati proses hukum yang di lakukan KPK, harapan kami KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi seperti dugaan KPK," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dirinya menjamin apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan hasil jerih payah usahanya sendiri. Bahkan Arief menantang KPK untuk mengecek harta kekayaan kliennya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan klien kami sampai saat ini, apapun yang dia dapatkan baik harta itu murni dari gaji jerih payah beliau selama menjabat Dirut di PT Pindad dan PT DI dan beliau laporkan semua di LHKPN dan klien siap apabila di cek di PPATK apabila ada aliran dugaan korupsinya," jelasnya.

Arief juga menilai bahwa kliennya banyak berkontribusi untuk negara dan bangsa salah satunya selama menjabat sebagai Direktur PT PINDAD yang telah membuat senjata mutakhir dan membuat tank untuk sistem pertahanan Indonesia. Atas keberhasilannya itu dirinya dipercayakan menjabat sebagai Direktur PT DI.

"Yang pada saat itu sedang mengalami bangkrut dan sudah dipailitkan, dan atas Usaha dan Kerja Keras pada masa kepemimpinan Budi Santoso, PT Dirgantara Indonesia bisa bangkit dan sudah membuat beberapa karya pesawat dan berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan dan terkait dugaan tindak pidananya kami melihat belum ada bukti penerimaan uang atau apapun kepada klien kami," tuturnya.

Terkait dugaan proyek fiktif, Arief selaku kuasa hukum juga merasa kaget karena menurut keterangan kliennya sudah menjalankan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan permintaan salah satu customer untuk Kemenhan dan swasta.

"Dan setiap pekerjaan yang dikerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan di laporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebskan dari tangung jawab dalam RUPS sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," paparnya.

"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," sambungnya. (Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun )

KPK menetapkan Budi dan Irzal sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved