Kuasa Hukum Berharap KPK Bisa Ungkap Siapa Saja Penerima Korupsi Kasus PT DI

Sabtu, 13 Juni 2020 - 03:05 WIB
loading...
Kuasa Hukum Berharap KPK Bisa Ungkap Siapa Saja Penerima Korupsi Kasus PT DI
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar.

Kuasa Hukum Dirut PT DI Budi Santoso, Muhammad Arief Sulaiman menghormati keputusan KPK usai menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dirinya meminta KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. (Baca juga: KPK Langsung Tahan Eks Dirut dan Mantan Direktur Niaga PT DI)

"Klien kami menghormati proses hukum yang di lakukan KPK, harapan kami KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi seperti dugaan KPK," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dirinya menjamin apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan hasil jerih payah usahanya sendiri. Bahkan Arief menantang KPK untuk mengecek harta kekayaan kliennya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan klien kami sampai saat ini, apapun yang dia dapatkan baik harta itu murni dari gaji jerih payah beliau selama menjabat Dirut di PT Pindad dan PT DI dan beliau laporkan semua di LHKPN dan klien siap apabila di cek di PPATK apabila ada aliran dugaan korupsinya," jelasnya.

Arief juga menilai bahwa kliennya banyak berkontribusi untuk negara dan bangsa salah satunya selama menjabat sebagai Direktur PT PINDAD yang telah membuat senjata mutakhir dan membuat tank untuk sistem pertahanan Indonesia. Atas keberhasilannya itu dirinya dipercayakan menjabat sebagai Direktur PT DI.

"Yang pada saat itu sedang mengalami bangkrut dan sudah dipailitkan, dan atas Usaha dan Kerja Keras pada masa kepemimpinan Budi Santoso, PT Dirgantara Indonesia bisa bangkit dan sudah membuat beberapa karya pesawat dan berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan dan terkait dugaan tindak pidananya kami melihat belum ada bukti penerimaan uang atau apapun kepada klien kami," tuturnya.

Terkait dugaan proyek fiktif, Arief selaku kuasa hukum juga merasa kaget karena menurut keterangan kliennya sudah menjalankan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan permintaan salah satu customer untuk Kemenhan dan swasta.

"Dan setiap pekerjaan yang dikerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan di laporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebskan dari tangung jawab dalam RUPS sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," paparnya.

"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," sambungnya. ( )

KPK menetapkan Budi dan Irzal sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT DI sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)