Gelar Asesmen Psikologi, Risma Ingin Tahu Wajah Asli Pejabat Kemensos

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:42 WIB
loading...
Gelar Asesmen Psikologi, Risma Ingin Tahu Wajah Asli Pejabat Kemensos
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan mengenai puluhan ribu PNS yang terindikasi menerima bansos di Jakarta, Kamis (18/11/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membuka asesmen psikologis bagi puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Sosial ( Kemensos ) di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). Asesmen ini untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang masing-masing.

"Jadi di tes ini, saya ingin tahu wajah masing-masing. Karena itu teman-teman, berikanlah yang terbaik. Kapan lagi kita bisa memberikan yang terbaik untuk negara ini kalau bukan sekarang," kata Risma dikutip dalam rilis resmi Kemensos, Kamis (10/2/2022).

Mensos menyampaikan asesmen psikologi diperlukan untuk menelusuri aspek kepribadian para pejabat sesuai masing-masing kompetensi dan bidang kerja. "Karena itu saya meminta bantuan teman-teman di tes ini, untuk melihat 'the man in the right place'," kata mantan Wali Kota Surabaya ini.



Asesmen diikuti 47 peserta yang terdiri dari 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan 39 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat, dengan syarat peserta telah mendapatkan vaksin dosis 3 (booster) atau 2 serta dengan menunjukan hasil tes PCR dan Antigen negatif.

Pada November 2021, juga telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan Standar Kompetensi merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baik pelaksanaan penilaian kompetensi maupun asesmen tersebut sebagai konsekuensi adanya penataan dan penyederhanaan organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.

Baca juga: Jokowi Ingin Kepala Otorita IKN Arsitek, Risma Sebut Megawati Lebih Tahu Dirinya

Penataan tersebut dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah termasuk penghematan anggaran, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)