DK PWI: Kompetensi Tertinggi Wartawan adalah Taat Kode Etik dan Jaga Perilaku

Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
DK PWI: Kompetensi Tertinggi...
Pertemuan Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se-Indonesia memprihatinkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pertemuan Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se-Indonesia memprihatinkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI. Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi, dan kepentingan pribadi. Hal ini akan ditertibkan.

Keprihatinan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (8/1/2022) siang, di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto. Pertemuan dihadiri secara fisik oleh 40 pengurus DK-PWI dari 26 provinsi, selebihnya melalui aplikasi Zoom (daring).

Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80% populasi Indonesia. Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, tapi masih lebih banyak mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.



"Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik," katanya.

Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI, baik di pusat maupun daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan. Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo pada 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.

"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.

Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.

Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait

Selanjutnya, ia memprediksi pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik. Oleh karena itu diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multilevel quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.

Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1%. "Itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. Pers tetap berkawan dengan media sosial tapi kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," katanya.

Anggota DK PWI, Asro Kamal Rokan lebih menekankan mengenai perlunya memahami dan menaati kode etik jurnalistik. Tidak boleh lagi terjadi ada wartawan tidak membaca kode etik profesinya. Hasil survei Dewan Pers beberapa tahun tercatat sekitar 70% wartawan tidak menahami kode etik wartawan.

"Padahal, itulah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya. Itu di atas segala galanya. Uji Kompetensi wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik," katanya.

Laporan dari seluruh pengurus DK Provinsi, klop dengan keprihatinan DK-PWI Pusat. Pertemuan akhirnya menyepakati untuk meningkatkan perannya dalam menjaga marwah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan. Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se-Indonesia lebih diintensifkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)