Promosi PNS eks napi harus ditertibkan

Rabu, 17 Oktober 2012 - 14:04 WIB
Promosi PNS eks napi harus ditertibkan
Promosi PNS eks napi harus ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) didesak segera menertibkan promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks narapidana.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, penertiban tersebut terutama untuk para PNS yang pernah divonis dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, harus ada aturan khusus mengenai hal ini. Jika aturannya tidak ada, ini akan menjadi preseden buruk bagi PNS lain yang belum terkena kasus.

Di dalam PP No.32/1979 tentang Pemberhentian PNS diatur, PNS yang sudah pernah divonis hukum kurang dari empat tahun, tidak akan diberhentikan sebagai PNS, dan masih diperkenankan untuk meneruskan karirnya sebagai PNS.

Di dalam PP tersebut, PNS baru diberhentikan jika pernah divonis hukum lebih dari empat tahun. "PNS eks narapidana dan terpidana korupsi yang dibiarkan terus-menerus mengisi jabatannya kembali, bisa menjadi gunung es. Kalau itu terjadi, maka efek jera pada yang belum pernah melakukan atau terlibat pidana korupsi tidak ada artinya," tukas dia kepada Sindonews, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Dia menyampaikan, saat ini bahkan banyak sekali PNS yang sudah divonis hukum sudah aktif kembali di lembaganya dan ternyata masih mendapatkan promosi jabatan. Dengan demikian, pihaknya meminta kepala daerah tidak mempromosikan PNS yang pernah divonis dalam kasus pidana, terutama tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga mendesak Kemenpan-RB segera merilis data berapa banyak birokrat yang tersangkut hukum tapi kemudian dipromosikan jabatannya. Seperti kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Azirwan, yang kemudian dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kalau tidak diberhentikan tidak apa-apa. Tapi jangan lantas menjadi ukuran untuk promosi jabatan. Ini sama saja kepala daerah mempromosikan pejabat bermasalah. Azirwan ini kan mantan narapidana kasus korupsi. Sebaiknya gubernur setempat mempertimbangkan aspek moral dan etika," tegasnya.

Pihaknya memandang, kedepan perlu dibuat RUU tentang Etika Pemerintahan. Pasalnya, pemerintah juga dalam menegakkan aturan masih melihat pola tekstual, dan buka pola kontekstual. Karena itu, PP No.32/1979 ini yang kemudian dipakai untuk berlindung para pejabat eks narapidana.

RUU Etika Pemerintahan sendiri, kata Hakam, akan sangat bernilai untuk membatasi aturan mengenai pemberhentian PNS yang pernah divonis hukum, terutama vonis tindak pidana korupsi. "RUU ini sendiri sudah diberlakukan di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Perancis," pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4268 seconds (0.1#10.140)