Ketua DPD Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi

Senin, 07 Februari 2022 - 18:18 WIB
loading...
Ketua DPD Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah dengan kasus Omicron tinggi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah dengan kasus Omicron tinggi. Menurut LaNyalla, meski penderita Omicron bergejala ringan, hal ini tidak boleh dianggap sepele.

"Tingginya penyebaran Omicron akan mengganggu perekonomian, aktivitas sekolah, dan juga aktivitas layanan jasa dan lainnya," kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Senin (7/2/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menyarankan agar daerah-daerah dengan tingkat sebaran Omicron yang tinggi untuk diterapkan PPKM Level 3 atau 2. "Hal ini untuk mengurangi mobilitas warga agar menekan laju peningkatan kasus," tegas LaNyalla.

Indonesia disebut tengah menghadapi serangan ketiga Covid-19. Untuk itu, LaNyalla mengimbau daerah yang tinggi kasus positifnya untuk melakukan langkah pengendalian. Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kepedulian.



"Bantuan bagi warga yang tertular Covid seperti memberikan bantuan bahan makanan dan juga obat-obatan yang dikelola satgas," katanya.

Untuk mencegah penularan lebih jauh, LaNyalla mendorong vaksinasi booster digencarkan, terutama bagi tenaga kesehatan dan juga masyarakat dengan risiko tinggi agar tidak mudah terpapar.

"Tentu protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan secara disiplin agar kita terhindar dari paparan. Semua ini memerlukan kepedulian kita bersama," tutur LaNyalla.



Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan naik ke PPKM Level 3. Selain Jabodetabek, wilayah lain yang juga akan naik level adalah Bali, DIY, dan Bandung Raya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)