Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi
Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat, perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan jµdul "Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus," ujarnya menyebutkan.
Kelima, penambahan Pasal 42A RUU yang mengatur mengenai Penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat menggunakan Metode Omnibus.
Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujuan bersama oleh DPR dan Presiden.
Kesembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah.
"Sebelah, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.
Kelima, penambahan Pasal 42A RUU yang mengatur mengenai Penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat menggunakan Metode Omnibus.
Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujuan bersama oleh DPR dan Presiden.
Kesembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah.
"Sebelah, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.
Lihat Juga :