Jasa Raharja Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan
Senin, 07 Februari 2022 - 07:19 WIB
loading...
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjamin biaya perawatan dan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Bantul, Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada korban meninggal dalam kecelakaan bus di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta Minggu, 6 Februari 2022. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan korban luka-luka dalam insiden tersebut.
Seperti diberitakan, bus asal Solo yang mengangkut 40 penumpang dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan. Dalam insiden tersebut, 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, (6/2/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul
Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, kata Rivan, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan seluruh biaya perawatan kepada rumah sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Baca juga: Korban Tewas Pariwisata Bus GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul Jadi 13 Orang
”Sehingga korban tidak perlu lagi khawatir akan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujarnya.
Seperti diberitakan, bus asal Solo yang mengangkut 40 penumpang dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan. Dalam insiden tersebut, 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, (6/2/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul
Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, kata Rivan, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan seluruh biaya perawatan kepada rumah sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Baca juga: Korban Tewas Pariwisata Bus GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul Jadi 13 Orang
”Sehingga korban tidak perlu lagi khawatir akan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujarnya.
Lihat Juga :