Jasa Raharja Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan

Senin, 07 Februari 2022 - 07:19 WIB
loading...
Jasa Raharja Pastikan...
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjamin biaya perawatan dan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Bantul, Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada korban meninggal dalam kecelakaan bus di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta Minggu, 6 Februari 2022. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan korban luka-luka dalam insiden tersebut.

Seperti diberitakan, bus asal Solo yang mengangkut 40 penumpang dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan. Dalam insiden tersebut, 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, (6/2/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul

Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, kata Rivan, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan seluruh biaya perawatan kepada rumah sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Baca juga: Korban Tewas Pariwisata Bus GA Trans Tabrak Bukit di Imogiri Bantul Jadi 13 Orang

”Sehingga korban tidak perlu lagi khawatir akan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Menkes Sarankan Pemudik...
Menkes Sarankan Pemudik Istirahat Setiap 3 Jam: Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Turun, Lemkapi: Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Sahroni: Antisipasi Polri Luar Biasa
Keselamatan Lalu Lintas,...
Keselamatan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gagas Pembentukan Duta Komunitas Ojol
Operasi Zebra 2025,...
Operasi Zebra 2025, Korlantas Gencarkan Penindakan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved