Jasa Raharja Pastikan Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Dapat Santunan
Senin, 07 Februari 2022 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. ”Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Rivan juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
“Termasuk dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” ucap Rivan.
Rivan juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
“Termasuk dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” ucap Rivan.
(cip)
Lihat Juga :