Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun

Minggu, 06 Februari 2022 - 18:26 WIB
loading...
Putusan Banding, Hukuman...
Terdakwa kasus Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2019 Ade Barkah Surahman usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jawa Barat , Ade Barkah Surahman divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding, untuk perkara tindak pidana korupsi bantuan provinsi ( banprov) Jabar . Putusan banding tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politikus asal Cianjur tersebut dua tahun penjara.

Hal ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bandung. Putusan banding keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG. Putusan menyatakan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, tanggal 3 November 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding; sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam amar putusan tertulis, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Bandung, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Pada putusan pengadilan sebelumnya pada November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Ade Barkah.

Untuk diketahui, untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Baca juga: Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait Kasus Ade Kuswara
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Harvey Moeis Cs...
Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini Kata Kuasa Hukum
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Rekomendasi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved