Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun

Minggu, 06 Februari 2022 - 18:26 WIB
loading...
Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun
Terdakwa kasus Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2019 Ade Barkah Surahman usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jawa Barat , Ade Barkah Surahman divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding, untuk perkara tindak pidana korupsi bantuan provinsi ( banprov) Jabar . Putusan banding tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politikus asal Cianjur tersebut dua tahun penjara.

Hal ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bandung. Putusan banding keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG. Putusan menyatakan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, tanggal 3 November 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding; sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam amar putusan tertulis, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Bandung, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Pada putusan pengadilan sebelumnya pada November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Ade Barkah.

Untuk diketahui, untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Baca juga: Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)