Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:40 WIB
loading...
Terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/11/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas I Sukamiskin . Robin bakal menjalani hukuman pidana penjaranya usai divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 11 tahun.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2022).
Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2022).
Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Lihat Juga :