Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%

Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:17 WIB
loading...
A A A
Menurut para penggugat, bahwa penghitungan yang berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Arief menjelaskan, sistem kandidasi Pilpres tiap-tiap negara demokratis mempunyai ciri dan caranya masing-masing. Amerika Serikat contohnya, capres yang memperoleh popular votes terbesar saja belum tentu menang, karena mereka menerapkan sistem Electoral Collage.

"Dalam konteks Indonesia, tentu kita sepakat bahwa konstitusi UUD Negara 1945 adalah aturan main paling tinggi tentang kontestasi Pilpres. Bilamana konstitusi kurang memberikan kejelasan, maka open interpretation harus ditata lagi di tingkat undang-undang," urainya.

Di tingkat pembahasan RUU itulah lanjut dia, partai-partai wajib hukumnya mendengar aspirasi publik, terutama jika MK mengembalikan ketentuan PT ini ke pembuat UU untuk dibahas kembali.

Menurut Arief, harus ada alasan yang jelas, kajian yang sistematik dan rasional tentang persentase PT. Jangan sampai elite parpol melalui fraksinya di DPR, sekadar mendasarkan keputusannya secara impresionistik, lalu baru dicari-cari dasar akademisnya.

"Jangan hanya melandaskan pemikiran dengan sekadar mengatakan bahwa 20% sepertinya pas, 10% is nice to have, atau 15% saja karena tengah-tengah. Bahkan, jika 0% tetap saja harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan kekuasaan pemerintahan yang seimbang," ungkapnya.

Lebih parah lagi kata Arief, kalau pembahasan PT semata-mata dikendalikan oleh kalkulasi persentase kursi DPR demi meloloskan capres-capres yang tidak disukai pemilih, tidak jelas pemikiran politiknya bagi masa depan Indonesia, tidak kokoh sikap kebangsaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Rekomendasi
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved