Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sudah seringkali Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat oleh sejumlah pihak. Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dalam keputusannya, yakni menolak.
Baca juga: Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Terbaru, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen, pada Kamis 6 Januari 2022.
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK.
"Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke-14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK," kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.
"Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tutupnya.
Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, bisa kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376.
Baca juga: Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Terbaru, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen, pada Kamis 6 Januari 2022.
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK.
"Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke-14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK," kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.
"Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tutupnya.
Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, bisa kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376.
(maf)
Lihat Juga :