Terapkan Sistem Kerja Shift, Pemerintah Minta Masukan Korlantas dan BUMN
Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja ini nantinya akan diatur dalam surat edaran SE. Dimana SE untuk ASN akan dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB. Lalu SE untuk pegawai BUMN dikeluarkan Menteri BUMN. Kemudian pegawai swasta dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
“Nanti akan dituangkan dalam surat edaran oleh Kementerian PA-NRB, Kemenaker, BUMN serta oleh Gugus Tugas,” ungkapnya.
Hal yang diatur dalam SE tersebut terkait jam kerja sistem kerja shift. Hal ini akan ditelaah oleh Gugus Tugas secara langsung. “Termasuk harinya. Apakah bisa setiap hari, apakah akan diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting. Ini juga sudah ditelaah oleh Gugus Tugas,” tuturnya.
“Nanti akan dituangkan dalam surat edaran oleh Kementerian PA-NRB, Kemenaker, BUMN serta oleh Gugus Tugas,” ungkapnya.
Hal yang diatur dalam SE tersebut terkait jam kerja sistem kerja shift. Hal ini akan ditelaah oleh Gugus Tugas secara langsung. “Termasuk harinya. Apakah bisa setiap hari, apakah akan diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting. Ini juga sudah ditelaah oleh Gugus Tugas,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :