Terlepas soal Ambang Batas, Partai Perindo Soroti Isu Ini di Pilpres 2024
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi partai ini bagaimana. Apa yang dilihat oleh partai-partai itu terhadap pandangan publik, aspirasi masyarakat. Jadi pertanggungjawaban partai-partai politik inilah yang paling penting. Masalah 0, 20, 10 saya kira enggak ada masalah. Apalagi Partai Perindo," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang presidential threshold sebesar 20% menjadi 0%. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang presidential threshold sebesar 20% menjadi 0%. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(maf)
Lihat Juga :