Terlepas soal Ambang Batas, Partai Perindo Soroti Isu Ini di Pilpres 2024

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
loading...
Terlepas soal Ambang Batas, Partai Perindo Soroti Isu Ini di Pilpres 2024
Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tak ingin menjadikan isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Perindo justru menyoroti persoalan lain yang lebih penting dalam keberhasilan kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima

"Bahwasanya masalah 0 persen, 20 persen atau berapa pun itu, saya kira yang paling penting adalah kuncinya pada partai politik," kata Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman dalam Talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).



Arief menjelaskan, posisi partai politik sangat penting dalam pencalonan ini lantaran telah diatur oleh konstitusi. Sehingga, parpol harus benar-benar menjalankan peran dan fungsinya secara baik agar bisa mengedukasi kepada masyarakat.

"Jadi partai ini bagaimana. Apa yang dilihat oleh partai-partai itu terhadap pandangan publik, aspirasi masyarakat. Jadi pertanggungjawaban partai-partai politik inilah yang paling penting. Masalah 0, 20, 10 saya kira enggak ada masalah. Apalagi Partai Perindo," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang presidential threshold sebesar 20% menjadi 0%. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)