Tito Karnavian Undur Diri dari Program PEN, KPK: Jangan Usir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapal
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Nawawi juga menyampaikan, terkait pernyataan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang menegaskan kasus Ardian adalah murni individual, jangan ditanggapi sebagai kesalahan kelembagaan keseluruhan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur (LMSA) mempertemukan eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta MAN berupa uang sebesar 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur (LMSA) mempertemukan eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta MAN berupa uang sebesar 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut.
(abd)
Lihat Juga :