Hasil Bamus DPR: Kunker Tak Jadi Disetop, Hanya Dibatasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Bamus DPR RI memutuskan tidak akan menghentikan kunker ke luar kota menyusul adanya temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI menggelar rapat antara pimpinan dan fraksi-fraksi untuk menyikapi temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). Rapat menyepakati kunjungan kerja ( kunker ) ke luar kota tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi daerah tujuan.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar rapat Bamus menyepakati beberapa keputusan. Keputusan pertama, anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat-rapat di Parlemen dibatasi maksimal 30% dari kapasitas. Selebihnya diminta hadir secara virtual.
"Kedua, kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat. Sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Keputusan ketiga, kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat akan kembali diberlakukan. Tak terkecuali kepada anggota dewan yang akan datang ke Senayan. "Jadi evaluasi rapat maksimal 30% dari anggota Komisi dan swab antigen," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar rapat Bamus menyepakati beberapa keputusan. Keputusan pertama, anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat-rapat di Parlemen dibatasi maksimal 30% dari kapasitas. Selebihnya diminta hadir secara virtual.
"Kedua, kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat. Sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Keputusan ketiga, kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat akan kembali diberlakukan. Tak terkecuali kepada anggota dewan yang akan datang ke Senayan. "Jadi evaluasi rapat maksimal 30% dari anggota Komisi dan swab antigen," ujarnya.
Lihat Juga :