MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor

Kamis, 27 September 2012 - 20:02 WIB
MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor
MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku kesulitan dalam merekrut hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) yang sesuai dengan harapan. Buktinya, rekrutmen tahun ini, MA hanya menghasilkan empat orang hakim Tipikor dari 89 orang yang mengikuti seleksi tahap akhir.

"Penilaiannya banyak, wawancara, kemampuan bidang hukum dan rekam jejak. Nilainya imbang, tapi yang paling berpengaruh itu integritas, misalnya dia pernah bermasalah dengan hukum," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2012).

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pola rekruitmen yang selama ini digunakan. Tujuan akhir dari rekruitmen ini adalah mencari sosok hakim adhoc yang mempunyai pengalaman serta mempunyai integritas. Persoalan seperti pengetahuan hukum atau hukum acara menurutnya bisa diatasi dengan tambahan-tambahan pendidikan dan kursus hukum.

Masalah yang ditemui dalam rekruitmen kali ini, menurut Ridwan tidak jauh berbeda rekruitmen sebelumnya. Selain persoalan integritas dan pengetahuan hukum, ada calon hakim adhoc yang sekedar mencari pekerjaan lebih baik, profesi sebelumnya adalah penjual pulsa.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Suhadi mengatakan, pihaknya mencari hakim adhoc terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat untuk peningkatan kualitas. Karena itu, pihaknya mengaku belum akan melakukan seleksi kembali.

Menurutnya, pola yang telah diterapkan saat ini dianggap telah efektif untuk mencari hakim yang berkualitas.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perlu ada evaluasi dalam pola rekrutmen hakim adhoc. Yakni evaluasi soal perekrutan calon hakim yang notabene berasal dari advokat dan praktisi.

Menurutnya, MA seharusnya memperbanyak merekrut hakim ad hoc yang berasal dari akademisi. Hal itu dikarenakan model yang diterapkan ketika hakim ad hoc menjabat, yakni dengan memberikan kontrak kerja selama lima tahun penuh.

Kontrak tersebut, kata dia, akan memberikan beban kerja penuh kepada para hakim adhoc. Padahal, sambungnya, hakim tipikor yang kini menjabat kebanyakan berasal dari advokat atau akademisi. "Profesi tersebut biasanya menggantungkan mata pencahariannya dari pekerjaan," ujar Fickar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0066 seconds (0.1#10.140)