Eks Pejabat Kemendagri Pantau Uang Hasil Korupsi sambil Isoman
Kamis, 03 Februari 2022 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
1) 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri;
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
1) 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri;
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :