Kemenpan RB Sebut 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:49 WIB
loading...
Kemenpan RB Sebut 27...
Kemenpan RB mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Tindakan itu dilakukan melalui media sosial.

Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan pada 2021 pihaknya telah menerima 97 aduan terhadap ASN yang melakukan kegiatan radikalisme. Atas aduan tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan 11 kementerian/lembaga sesuai surat keputusan bersama (SKB).

"Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 kementrian dan lembaga dalam penanganan radikalisme," ujar Tony dalam keterangan vidionya yang disiarkan di YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Alasan ASN Didorong Ikut Komcad: Banyak Terlibat Korupsi, Narkoba, dan Radikalisme

Tony mengatakan dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk dijatuhi hukuman disiplin. "Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh satgas ini ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," kata Tony.

Baca juga: Menpan RB: Setiap Bulan 40 PNS Terpapar Paham Radikal Dipecat

Tony mengungkapkan ASN yang terbukti melalukan tindakan radikalisme pada 2021 terjadi peningkatan pada tahun sebelumnya. Pada 2020 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme yakni sebanyak 11 orang.

Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial.

Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved