Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini

Kamis, 03 Februari 2022 - 06:13 WIB
loading...
Didakwa Terima Suap...
PN Jakpus akan menggelar sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat pada DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani hari ini.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (3/2/2022). Kedua terdakwa yakni, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak. Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pembacaan putusan terhadap Angin dan Dadan diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dari sejumlah wajib pajak terkait pengurusan nilai pajak.

Oleh karenanya, jaksa menuntut Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu untuk membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019. Baca: Kasus Suap Perpajakan, Dua Ahli Ditjen Pajak Absen Dipanggil KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved